Johnny G Plate Resmi Dicopot Sebagai Menkominfo!

Graha Nusantara, Jakarta – Johnny G Plate telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Menkominfo. Presiden Jokowi memberhentikan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres itu, dikutip dari rilis Kominfo, Sabtu (20/5).

Tak lupa, Jokowi turut menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Plate atas pengabdiannya selama memegang amanah sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt atau pelaksana tugas Menkominfo sementara menggantikan Johnny G. Plate yang kini menjadi tersangka dan ditahan pada Rabu (17/05/2023).

“Plt-nya pak Menko Polhukam,” ucap Jokowi, Jumat (19/5).

Penangkapan Johnny berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti terkait keterlibatan Plate pada kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Plate dijerat sebagai tersangka dalam perannya “selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.” ujarnya.

Komentar