Bos KSP Indosurya Terima Vonis 18 Tahun Penjara, Pengacara Korban: Apresiasi Tinggi MA

Graha Nusantara, Jakarta – Para korban Indosurya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang dengan berani menjatuhkan vonis. Jauh berbeda daru vonis sebelumnya yaitu vonis lepas. Kuasa hukum korban, Donal Fariz tengah berusaha untuk mengembalikan aset-aset korban.

“Visi Law Office sebagai kuasa hukum dari 896 orang korban Indosurya memberikan apresiasi kepada Mahakamah Agung atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya,” ujar Donal kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Suharto dan hakim agung Jupriyadi merupakan hakim-hakim yang menjatuhkan vonis tersebut. Vonis tersebut berbanding terbalik dengan vonis yang Henry Surya terima sebelumnya yaitu vonis lepas.

“Apresiasi tinggi tentu juga kami berikan kepada tim Jaksa yang terus melakukan langkah hukum melalui Kasasi setelah vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Donal.

Tak hanya itu, majelis kasasi juga satu suara dengan jaksa terkait barang bukti pada kasus tersebut.

“Selanjutnya kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan,” terang Donal Fariz.

Komentar