Romahurmuziy Diperkirakan Bebas Pekan Depan, Adil Kah?

Grahanusantara.co.id – Romahurmuziy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperkirakan akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan depan.

Hal ini karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya dalam kasus korupsi dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

“Terlepas mereka (KPK) kasasi atau tidak, menurut hemat saya minggu depan masa hukuman sesuai putusan PT,” kata pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020.

Menurut Maqdir, kliennya ditahan sejak 15 Maret 2019. Rommy, sapaan Romahurmuziy, sempat dibantarkan selama 44 hari karena sakit, sehingga tak masuk hitungan ditahan.

Menurut Maqdir dengan hitungan seperti itu maka seharusnya kliennya bebas dalam waktu dekat. “Minggu depan harusnya beliau pulang,” kata dia. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespon soal putusan Rommy ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rommy dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini mengubah keputusan pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.