5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang e-Meterai

Graha Nusantara, Jakarta – e-Meterai kini menjadi pilihan masyarakat untuk meresmikan sebuah dokumen. Selain kepraktisannya, banyak alasan lainnya yang menjadikan e-Meterai sebagai pilihan masyarakat.

Berikut hal yang harus diketahui terkait e-Meterai:

1. Tak Dapat Dipadukan dengan Tanda Tangan Basah

e-Meterai tak dapat dipadukan dengan tanda tangan basah karena fungsinya hanya sebagai salinan dokumen meskipun e-meterai dapat dicetak. e-Meterai yang dicetak memiliki nilai yang berbeda dengan e-meterai original.

e-Meterai berbeda dengan meterai tempel. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. e-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik sedangkan meterai tempel digunakan untuk dokumen kertas.

2. Tidak Menindih e-Meterai dengan Tanda Tangan Elektronik

Pada penggunaan meterai tempel, tanda tangan dibubuhkan sedikit pada bagian atas meterai tempel. Hal berbeda harus dilakukan untuk e-meterai, pemberian tanda tangan elektronik sangat tidak disarankan menindih e-meterai.

Hal tersebut lantaran e-meterai memiliki QR Code yang fungsinya sebagai media validasi. Apabila menumpuk e-meterai dengan tanda tangan elektronik maka pembacaan QR Code beresiko tidak optimal.

Pemberian tanda tangan digital dapat diposisikan berdampingan dengan e-meterai. Tanda tangan bisa dilakukan setelah maupun sebelum pembubuhan e-meterai.

3. Bisa Diberikan Stempel Digital

Pemberian stemple digital dapat diberikan pada e-meterai. Stemple digital dapat dilakukan pada tahap akhir lantaran fungsinya sebagai penyegel dokumen.

4. Satu e-Meterai Satu Dokumen

Menurut peraturan yang berlaku satu e-meterai hanya dapat berlaku pada satu dokumen. Apabila memiliki dua dokumen pada umumnya akan terdapat di dua dokumen yang berbeda. Jika memiliki dua dokumen maka e-meterai dapat dibubuhkan di masing-masing dokumen.

5. Berlaku Sejak Oktober 2021

e-Meterai telah berlaku sejak 1 Oktober 2021. Tanggal tersebut merupakan tanggal penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Peraturan tersebut memuat panduan terkait ketentuan lebih lanjut terkait pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik.

Berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai maka dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Komentar