Mahfud Himbau Pemda untuk Izinkan Lapangan Sebagai Tempat Solat Idul Fitri

Graha Nusantara, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md memberikan tanggapannya terkait permasalahan perizinan salat Idul Fitri pada 21 April yang sempat tak diberi izin oleh Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi. Mahfud memberikan himbauan agar lapangan yang pemda kelola dapat diizinkan untuk ormas maupun kelompok masyarakat yang hendak menggunakannya meskipun terdapat berbedaan waktu hari raya.

“Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” ujar Mahfud, dalam keterangannya dikutip dari Facebook @mohmahfudmd, Rabu (19/4/2023).

Dirinya menyampaikan adanya perbedaan waktu hari raya terjadi sama-sama berdasarkan Hadits Nabi, yaitu “Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal” (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Hilal dapat dilihat melalui cara rukyat maupun dengan hisab.

Mahfud menerangkan Rukyat merupakan cara melihat hilal dengan menggunakan mata/teropong layaknya zaman Nabi dahulu. Sedangkan Hisab merupakan sebuah cara melihat hilal melalui perhitungan dengan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dengan hisab juga untuk kemudian dicek secara fisik.

Mahfud dengan tegas menerangkan NU dan Muhammadiyah sama-sama melaksanakan hari raya pada tanggal 1 Syawal. Tetapi, bedanya hanya terdapat pada cara melihat derajat ketinggian hilal.

“Jadi cara memahami secara sederhana begini. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya tanggal 1 Syawal, hanya beda pilihan ukuran ufuk. Sama juga, misalnya, ummat Islam sama-sama melaksanakan salat dzuhur saat matahari lengser ke arah barat sekitar jam 12.00. Tetapi yang satu salat jam 12.00, yang satu salat jam 13.00. Sa

Komentar