Hukuman Mati Tetap Jadi Putusan yang Ferdy Sambo Terima Setelah Banding Ditolak!

Graha Nusantara, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hukuman mati bagi Ferdy Sambo pun diperkuat dengan putusan tersebut.

Pada sidang putusan banding tersebut Majelis hakim banding sepakat dengan hakim PN Jaksel mengenai tak wajibnya motif untuk dibuktikan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Pada sidang tersebut Ferdy Sambo tak menghadirinya.

“Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” tutur hakim.

Hakim menyampaikan motif menjadi suatu hal yang menentukan berat ringannya hukuman. Tetapi, motif bersifa kasuistik.

“Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik,” ucapnya.

Hakim banding dengan tegas menyampaikan pertimbangan hakim PN Jaksel terkait motif tidak wajib dibuktikan telah tepat.

Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim turut menyampaikan motif pada pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidaklah jelas dikarenakan saksi-saksi tidak terbuka.

“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ucapnya.

“Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihanglumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi,” tambah hakim.

Komentar