Ikut Terseret, KPK Berencana Panggil Dua Lembaga Survei yang Ben Brahim Bayar

Graha Nusantara, Jakarta – Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) menggunakan uang korupsi salah satunya adalah untuk membayar dua lembaga survei nasional. Kedua lembaga survei nasional tersebut pun memiliki kemungkinan untuk KPK panggil.

Ali Fikri yang merupakan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan tujuan pemanggilan tersebut yakni memperjelas perbuatan para tersangka juga saksi-saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalteng.

“Nanti akan disampaikan bila telah ada pemanggilan terhadap para saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut,” ucap Ali, Kamis pagi (30/3).

Ali mengkonfirmasi terdapat dua lembaga survei nasional yang memperoleh bayaran dari Ben dan Ary. Dua lembaga survei nasional tersebut yakni Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (Poltracking dan Indikator Politik),” ujar Ali, Rabu siang (29/3).

KPK terus memperdalam kasus melalui pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam mengusut aliran uang yang Ben Brahim dan istrinya terima.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyinggung penggunaan uang yang Ben dan istrinya terima dengan nilai mencapai Rp8,7 miliar salah satunya dipergunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Ben dan istrinya membayar dua lembaga survei nasional tersebut dengan harapan kenaikan elektabilitas keduanya. Sehingga masyarakat akan memilih keduanya pada Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.

Diketahui, keduanya kini telah ditahan oleh tim penyidik KPK sejak Selasa (28/3). KPK menduga ben memperoleh fasilitas serta sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas selama masa jabatannya.

Sementara, sang istri Ary Egahni yang merupakan anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 diduga terlibat pada proses pemerintahan seperti memberikan perintah kepada sejumlah kepada SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya melalui pemberian barang mewah dan uang.

Komentar