Kendaraan-Kendaraan Ini Dibatasi Operasionalnya pada Masa Angkutan Lebaran 2023

Graha Nusantara, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerangkan aturan baru terkait kendaraan barang atau logistik di masa angkutan lebaran 2023. Aturan baru tersebut merujuk pada pembatasan operasional kendaraan barang.

“Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan kepada mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan,” ujar Budi, Kamis 30 Maret 2023.

Tak hanya itu, mobil barang yang diperuntukan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu juga akan terdampak pembatasan operasional.

Aturan baru terkait pembatasan operasional kendaraan barang tersebut tak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis. Dalam arti lain kendaran-kendaraan tersebut masih dapat beroperasi pada masa angkutan lebaran.

Meskipun dikecualikan, kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan ketika beroperasi.

“Surat muatan ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, setelah itu, surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri,” ujarnya.

Terdapat perbedaan aturan kendaraan barang tahun ini dengan tahun lalu. Pada tahun lalu barang ekspor impor masuk ke dalam pengecualin, maka tahun ini tidak lagi.

“Tahun lalu kami sempat memberikan pengecualian kepada barang ekspor impor, tapi nyatanya disalahgunakan. Ngakunya barang ekspor impor padahal itu merupakan barang yang tidak dibutuhkan saat lebaran,” terangnya.

Komentar