Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Graha Nusantara, Jakarta – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Kalimantan Tengah. Dirinya menjadi tersangka bersama dengan sang istri, Ary Egahni Ben Bahat.

Berikut profil Ben Brahim S Bahat:

Ben Brahim S Bahat merupakan seorang Bupati Kapuas yang telah menjabat selama dua periode. Periode pertama di tahun 2013-2018 dilanjutkan pada periode kedua yaitu tahun 2018-2023.

Pekerjaan:

  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas (1998-2007);
  • Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah (2007-2012).
  • Bupati Kapuas (2013-2018);
  • Bupati Kapuas (2018-2023).

Diketahui, sebelum menjadi tersangka dahulu di tahun 2014, Ben pernah terseret kasus suap bancakan DPRD Kapuas. Pada kasus tersebut terlibat ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas. Dirinya pernah dipanggil pada kasus tersebut namun berstatus sebagai saksi.

Kini Ben telah menjadi tersangka. KPK menerangkan Ben bersama sang istri menerima uang sebesar Rp8,7 miliar. Uang tersebut salah satunya digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB [Ben Brahim] dan AE [Ary Egahni] sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3).

Komentar