Diduga Terima Rp8,7 Miliar, Ini Profil Ary Egahni Ben Bahat

Graha Nusantara, Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat yang juga merupakan istri dari Bupati Kapuas telah resmi menjadi tersangka korupsi setelah KPK menetapkan statusnya. Tak hanya sendiri, dirinya menjadi tersangka bersama sang suami Ben Brahim S Bahat.

Berikut profil Ary Egahni Ben Bahat:

Ary Egahni Ben Bahat merupakan seseorang kelahiran Banjarmasin, 12 Mei 1969. Dirinya bersama sang suami sama-sama terjun ke dunia politik dan kini merupakan anggota komisi III Fraksi NasDem DPR RI.

Pendidikan:

  • S1 di Universitas Lambung Mangkurat;
  • S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Organisasi & Pekerjaan:

  • Dosen di STIH Tambung Bungai Palangka Raya (1993-1996);
  • Ketua TP PKK;
  • Ketua PMI;
  • Pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI);
  • Ketua DPD;
  • Komisi III DPR (2019).

Diketahui, Ary Egahni Ben Bahat kini menjadi tersangka. Dirinya bersama sang suami diduga menerima suap dari sejumlah pihak. KPK menerangkan keduanya menerima uang sebesar Rp8,7 miliar.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB [Ben Brahim] dan AE [Ary Egahni] sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3).

Terdapat dugaan Ary Egahni turut berpartisipasi dalam proses pemerintahan untuk melancarkan korupsi keduanya. KPK menduga Ben memperoleh fasilitas serta uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas serta dari pihak swasta.

Komentar