Bawaslu Larang Kegiatan Anies Lewat SMS Blast, Tebang Pilih?

Graha Nusantara, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur mengirimkan SMS blast atau pesan berantai kepada masyarakat Jawa Timur. Pesan tersebut berisi penjelasan bahwa kegiatan bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur termasuk kedalam pelanggaran pemilu.

Lolly Suhenty yang merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menanggapi pengiriman SMS blast tersebut. Dirinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bawaslu tidaklah tebang pilih.

“Bawaslu tidak tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu atau kelompok tertentu atau pada partai tertentu,” kata Lolly, Sabtu (18/3/2023).

Bawaslu terus melakukan pemantauan terhadap banyak pihak. Hal tersebut lantaran banyak pihak yang telah melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024 padahal masa kampanye baru akan berlangsung dari November 2023 hingga Februari 2024.

“Apakah itu (sosialisasi) melakukan pelanggaran atau tidak? Nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh. Tetapi, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan,” ucap Lolly.

Menurut Bawaslu, pihaknya tidak hanya menyasar SMS blast kepada Anies karena menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik tetapi juga kepada berbagai pihak. Bawaslu menyampaikan bahwa telah mengirimkan lebih dari sembilan ribu pesan singkat berisi imbauan kepada berbagai pihak.

“Sampai 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan sembilan ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak. Termasuk partai politik untuk mereka kooperatif dan menjaga kondusifitas,” terang Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.

Sebelumnya, masyarakat ramai setelah menerima pesan singkat yang berkaitan dengan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur. Masyarakat Jawa Timur-lah yang menerima pesan singkat berantai tersebut.

“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan singkat tersebut.

Komentar