Polri Resmi Menahan Bos KSP Indosurya Henry Surya

Graha Nusantara, Jakarta – Henry Surya yang merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini resmi menjadi tersangka setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan status barunya tersebut. Polri juga telah melakukan penahanan kepada Henry.

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (16/3/2023).

Pada konferensi pers, Henry turut hadir dengan menggunakan baju tahanan. Penahanan Henry Surya akan berlangsung selama dua puluh hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, bos KSP Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (13/3). Penetapan Henry sebagai tersangka tersebut terjadi setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (15/3).

Pada mulanya, PN Jakarta Barat memberikan vonis lepas pada Henry Surya pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. PN Jakarta Barat menganggap Henry Surya bersalah, tetapi perbuatannya tersebut tidak masuk ke dalam bentuk tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ujar hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim memutuskan Henry bebas dari seluruh tuntutan yang didakwakan kepadanya. Hakim turut memberikan perintah agar Henry secepatnya dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” tambah hakim.

Komentar