Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK, Ini Tanggapan Pengacara

Graha Nusantara, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan AG (15) pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Salah satu alasannya karena status hukum AG. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan permohonan perlindungan diajukan ketika status AG masih seorang saksi.

“Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi,” ucap Mangatta, Selasa (14/3/2023).

Mangatta membeberkan pihaknya tak menerima alasan dibalik penolakan tersebut. Dirinya turut menyebut perihal perlindungan yang LPSK berikan kepada pihak yang statusnya terdakwa.

“Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,” terangnya.

Menurutnya, rekomendasi ke Kementerian PPPA yang diberikan LPSK tidaklah perlu. Hal tersebut lantaran menurutnya Kemen PPPA telah memberikan pendampingan kepada AG sejak awal.

“Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya,” ucap Mangatta.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini,” tambahnya.

Komentar