Dinilai Langgar Maklumat Kapolri, Ketua Mahasiswa Laporkan Wakapolri ke Propam

Graha Nusantara – Diduga langgar kode etik, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dilaporkan Ketua Mahasiswa ke Propam.

“Hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, kita datang melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, yang dalam hal ini jelas melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020,” Kata Rizki, Senin (13/03) melalui keterangan tertulis, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang saat ini masih menjabat Wakapolri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19, laporan mahasiswa tersebut dilayangkan pada pukul 12.05 wib.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Mahasiswa Banten Kiki, Laporan yang dilayangkan ke Propam ini bisa ditindaklanjuti secara serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Jadi, kalau menurut bmenurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita liat aja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, cara cara mahasiswa,” kata Kiki.

Informasi, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulya, Jakarta Pusat (21/03) kemarin.

Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.