Rektor Unud: Dana SPI Mengalir ke Kas Negara

Graha Nusantara, Jakarta – Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menyampaikan bahwa secara regulasi SPI dimungkinkan. Status Antara kini adalah tersangka terkait pungutan dana sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

“Nah, (terkait SPI) itu materi penyidikan, tapi sebenarnya dimungkinkan sesuai regulasi,” ujar Antara.

Dirinya menegaskan nilai dana SPI bukanlah penentu lulus atau tidaknya calon mahasiswa di Universitas Udayana. Antara menyampaikan dana SPI yang mahasiswa baru bayarkan masuk ke dalam kas negara.

“Yang paling penting itu tidak ada (uang SPI) mengalir ke para pihak di staf kami. Semuanya mengalir ke kas negara,” terang Antara.

Diketahui, Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara resmi menjadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan statusnya menjadi tersangka.

Dirinya diduga terlibat dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang merugikan negara sebesar Rp 109,33 miliar dan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Komentar