Diduga Terlibat Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka

Graha Nusantara, Jakarta – Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara resmi menjadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan statusnya. Rektor Unud tersebut diduga berpartisipasi pada kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Menurut penyidik Kejati Bali, Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, dirinya juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

Penetapan Antara sebagai tersangka, menurut Eka didasarkan pada alat bukti serta keterangan para saksi pada proses penyidikan.

Komentar