Menhub dan Menkes Bersebrangan Soal PSBB, Apa Penyebabnya?

Graha Nusantara – Terendusnya bau kebijakan PSBB yang bersebrangan antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan membuat Driver ojek online bingung.

Kementerian Perhubungan di bawah Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenhub itu mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.

Di lain pihak, Menteri Kesehatan dalam poin D Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 justru melarang ojol mengangkut selain mengangkut barang. Lalu, apa penyebab kedua Menteri di Kabinet Indonesia Maju itu berseberangan satu sama lain?

Menurut Pengamat Perkotaan dan Transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna, perbedaan kebijakaan terjadi bila keduanya memiliki kepentingan yang berbeda pula.

“Ya itu ada kepentingan, aturannya kan perintah itu dari Presiden yang memerintahkan 1 suara, ini kenapa malah antara Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan Pak Luhut ini beda keputusan,” kata Yayat dilansir dari detikcom, Senin (13/4/2020).

Untuk itu, ia berharap Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil tindakan di tengah ketidakharmonisan tersebut. Presiden Jokowi diminta tegas menegakkan suatu aturan demi kepentingan bersama.

“Kalau presiden mengatakan adanya PSBB tegaskan saja, 1 suara 1 kepentingan,” imbaunya.

Dalam konteks ini, menurutnya pemerintah bisa memilih untuk berpihak kepada keputusan Kementerian Kesehatan lebih dulu. Menimbang aspek kesehatan dan keselamatan diri saat ini lebih utama ketimbang aspek lainnya.

“Tujuan dari kebijakan Menkes itu 1 yaitu keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran. Artinya apa, Menkes itu sudah melingkupi seluruh aspek dalam kondisi seperti ini, sebetulnya tidak boleh ada tawar-tawaran lagi, harus dikedepankan aspek keselamatan, kesehatan dan pencegahan dari penyakit,” pungkasnya.