Sri Mulyani: Saya ini Rangkap 30 Jabatan

Graha Nusantara, Jakarta – Sri Mulyani mengaku jika dirinya kini memiliki 30 jabatan lainnya selain sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dirinya menyampaikan banyak pihak yang memintanya untuk menduduki jabatan lainnya karena dirinya merupakan bendahara umum negara.

“Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” terang SriMulyani pada salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip Kamis (9/3).

Sejumlah jabatan yang kini dirinya emban diantaranya Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya. “30 posisi saya pegang saat ini,” tambahnya.

Sri Mulyani menerangkan undang-undang serta aturan lain banyak yang mengatur mengenai Kementerian Keuangan dan pejabatnya. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara dijelaskan bahwa seorang menteri hanya dapat memperoleh satu sumber gaji dari sejumlah jabatan yang diembannya.

“Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1,” ujarnya.

Namun demikian, tidak terdapat aturan yang melarang dirinya memperoleh honor. Sri Mulyani menilai gaji dan honor merupakan hal yang berbeda. gaji merupakan sesuatu yang diberikana tetap pada kurun waktu tertentu. Berbeda dengan honor yang merupakan imbalan yang diterima ketika seseorang telah mengerjakan tugas tertentu.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa aturan yang mengatur perihal gaji dan honor bukan hanya satu. Tetapi sayangnya terkadang aturan tersebut tidaklah sinkron satu sama lain. “Kalau saya diminta benahi, saya akan benahi tapi atas asas kepantasan,” ujarnya.

Menurutnya, perihal uang akan selalu menimbulkan pro dan kontra. Mengingat terdapat jabatan yang melarang dan tak melarang perihal honor.

Komentar