Kepala Daerah Ogah Pakai Kendaraan Listrik, Ini Kata Kemenhub

Graha Nusantara, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapannya terkait kepala daerah yang enggan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Sedangkan pada level pusat tengah digalakan penggunaan mobil non-emisi tersebut.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan menyampaikan dalam hal ini seharusnya kepala daerah dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional.

Menurut Danto, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah perlu dibangun agar dapat membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Pemerintah pusat sudah memberikan contoh, dan saya pikir pemerintah daerah (seharusnya) ikut pemerintah pusat ya. Ini kan buat contoh ke masyarakat Indonesia,” ucap Danto.

Danto menerangkan penggunaan mobil dinas listrik telah banyak pada kantor pemerintahan pusat. Berbeda dengan kantor pemda yang penggunaannya masih sangat terbatas. Terkait detail jumlah, Danto enggan membahasnya.

“Saya kira nanti bisa kelihatan di akhir tahun ya, di pusat berapa unit dan di daerah berapa unit,” terangnya.

Danto menyampaikan pengadaan mobil listrik yang diperuntukan untuk sebagai kendaraan dinas pada kantor pemerintahan telah sesuai dengan Inpres Nomor 7 tahun 2022. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar peralihan tersebut tak dijadikan sebagai beban.

“Jadi gini, itu kan lebih ke Mendagri yang meminta mereka. Jangan menganggap ini (pakai mobil listrik) sebagai beban. Ini kan lebih kepada menghemat BBM kemudian lebih ke kepada emisi gas buang,” ujarnya.

“Memang sekarang belum terasa dampaknya, yang jelas suatu hari bahan bakar fossil pasti akan abis, suka tidak suka, kita memang harus berpindah ke mobil listrik,” sambungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menolak dengan tegas penggunaan mobil listrik. Pada APBD Kota Solo tahun 2023, anggaran terkait  pengadaan mobil dinas listrik bahkan dihapus oleh Gibran.

Tak hanya itu, Gibran menyatakan kesiapannya apabila dikemudian hari akan memperoleg sanksi sebab mengabaikan pengadaan mobil listrik sesuai Inpres Nomor 7 tahun 2022. Anak presiden Jokowi tersebut menyampaikan akan tetap menggunakan mobil dinas Kijang Innova yang telah dikendarainya sejak awal menjabat.

Komentar