Sri Mulyani: Pencopotan RAT Sudah Sesuai dengan Undang-Undang

Graha Nusantara, Jakarta – Sri Mulyani memberikan klarifikasinya terkait pencopotan Rafael Alun Tamsubodo (RAT) dari jabatannya. Menteri Keuangan Indonesia tersebut menerangkan jika pencopotan yang dilakukan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Perempuan yang masuk dalam The World’s 100 Most Powerful Women 2022 tersebut hadir dalam sebuah acara TV swasta. Pada acara tersebut Sri Mulyani menjawab banyak rasa penasaran masyarakat.

Dirinya menerangkan jika Kementerian Keuangan memiliki sebuah mekanisme yang memungkinkan untuk melihat profil keuangan dari seluruh pejabatnya. Mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat tingkat tinggi setara eselon 1.

“ Kementerian Keuangan dalam hal ini memiliki mekanisme untuk melihat profil dari seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Dari mulai pelaksana hingga pejabat eselon 1” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Rafael Alun sebenarnya telah masuk ke dalam daftar pejabat beresiko tinggi. Dalam daftar tersebut terdapat 69 pegawai Kementerian Keuangan.

“Kita sebetulnya telah memasukan ke dalam pejabat beresiko tinggi. Kemarin Irjen, wakil menteri keuangan, sudah menyampaikan ada 69 pegawai Kementerian Keuangan yang kita kategorikan sebagai resiko tinggi,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan jika pihaknya dalam hal ini Kementerian Keuangan telah bekerja sesuai dengan aturan. Keputusan yang diambil ditegaskan bukanlah atas keputusan pribadinya saja.

“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang mengikat kita. Jadi dalam hal ini tidak mungkin ini adalah selera saya pribadi,” tutur Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan pencopotan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan salah satunya terhadap RAT telah sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Ada landasan undang-undangnya,” tegasnya.

“Memang ada undang-undangnya,” sambungnya.

Komentar