Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun

Graha Nusantara, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi melakukan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut pelanggaran disiplin berat yang Rafael lakukan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat tindakan pencucian uang yang Rafael Alun lakukan. Tak hanya itu, Rafael juga tidak mencatatkan seluruh harta kekayaannya pada LHKPN.

“Audit investigasi oleh Itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Rabu (7/3/2023).

PPATK mengungkapkan jika pihaknya telah menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan Rafael kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.

“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang […] sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Terdapat banyak temuan nominee dalam rangka pengelabuan transaksi. Nominee tersebut digunakan untuk mengelabui pembelian sejumlah aset Rafael.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan penggunaan nominee yang Rafael dan keluarga gunakan membuat LHKPN tak dapat melacak harta mereka.

Tak berhenti disitu, Rafael juga menaruh uangnya pada saham perusahaan. Pada LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal. “Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” terang Pahala.

Komentar