KPU RI Putuskan Banding terhadap Putusan PN Jakpus

Graha Nusantara, Jakarta – KPU dengan tegas menolak putusan yang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan.

YouTube Media Graha Nusantara: “PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu”.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan perintah kepada KPU RI untuk mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga berakibat pada penundaan Pemilu.

KPU RI pun dengan tegas memberikan penolakan terhadap putusan PN Jakpus melalui pengajuan banding.

“Kita banding,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (2/4/2023).

Komentar