PN Jakpus Beri Putusan Tunda Pemilu, Ini Kata Partai Prima yang Ajukan Gugatan

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono buka suara terhadap penilaian sejumlah pihak mengenai sengketa pemilu hingga PN Jakpus memutuskan menunda pemilu. Partai Prima menyampaikan bahwa gugatan kepada KPU dibuat lantaran KPU yang tak meloloskan Partai Prima ke Pemilu 2024.

“Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus, Jumat (3/3/2023).

Partai Prima menyampaikan pihaknya mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum KPU kepada PN Jakpus. Gugatan tersebut diajukan lantaran KPU menyatakan tak dapat menjadi peserta Pemilu 2024 dengan tidak meloloskan pada tahap verifikasi.

“Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu,” ucapnya.

Menurut Partai Prima, pihaknya telah lebih dulu melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan UU. Contohnya mengambil langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN ketika dinyatakan tidak lolos verifikasi.

“Tetapi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” ujarnya.

Partai Prima berharap haknya dapat dipulihkan melalui putusan PN Jakpus. Partai Prima menginginkan haknya sebagai partai politik dan menjadi bagian dari peserta pemilu.

“Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dan mendirikan partai politik, dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan,” ujar Agus.

Partai Prima berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan PN Jakpus. Hal tersebut Partai Prima minta mulai dari pejabat hingga ahli hukum.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Komentar