Kuasa Hukum David Minta Tersangka Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan!

Graha Nusantara, Jakarta – Kasus penganiayaan dengan pelaku anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) masih terus bergulir. Kuasa hukum David, LBH Ansor meminta agar tersangka Mario Dandy dan Shane dapat dijerat dengan pasal perencanaan pembunuhan.

“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” ujar tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan menyampaikan penganiayaan yang David terima tak dilakukan secara kebetulan. Dirinya yakin penganiayaan tersebut telah terencana.

Syahwan menilai pertemuan antara pelaku dan korban berawal dari aduan A. Mario Dandy menggunakan ponsel milik A untuk ‘memancing’ David keluar.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” ucapnya.

Syahwan menyampaikan pihaknya terus mendorong kepolisian agar pasal tersebut dapat diterapkan kepada para pihak yang terlibat.

“Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan),” jelasnya.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan, teman Mario, Shane yang merupakan tersangka baru pada kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar