PSBB Diterapkan, Pemerintah Beri Cara Jitu Hadapi PHK

Graha Nusantara – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di sebagian wilayah Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Salah satu dampak yang di khawatirkan dari PSBB ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan. Bahwa, sebelum menyepakati diberlakukannya PSBB, pemerintah telah menyiapkan berbagai antisipasi.

“Tentu pemerintah sudah memperhatikan dampak akibat dari PSBB ini terutama di sektor ritel dan sektor jasa terkait penunjangnya dan juga usaha kecil dan menengah (UKM),” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4/2020).

Langkah tersebut salah satunya ialah dengan menggencarkan program Kartu Pra Kerja yang diluncurkan hari ini. Kartu ini dianggap efektif meminimalkan dampak dari gelombang PHK akibat PSBB tersebut.

Sekaligus efektif untuk mendata jumlah korban PHK akibat pandemi ini “Pemerintah mengkurasi data di dalam Kartu Pra Kerja ini dengan masukan setiap sektor by name dan by address,” katanya.

Untuk itu, pemerintah menargetkan penerima Kartu Pra Kerja di seluruh Indonesia bisa mencapai sebanyak 5,6 juta orang. Sebagaimana diketahui, pendaftaran program Kartu Pra Kerja telah dimulai per malam ini, Sabtu (11/4/2020).

Masyarakat Indonesia yang merupakan korban PHK atau pun belum memiliki pekerjaan sudah bisa mendaftarkan diri di situs www.prakerja.go.id.

Penerimaan peserta sendiri dibagi per tahap dan dibuka setiap minggunya. Pendaftaran tahap awal akan dibuka mulai hari ini hingga Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB.

Di tahap ini, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftarkan dirinya di program Kartu Pra Kerja. Apabila kuota pertama sudah penuh, calon peserta tak perlu mendaftar ulang. Mereka yang gagal akan masuk dalam tahap selanjutnya.