Baru Dilepaskan Menkumham, 2 Napi Berulah Lagi

Graha Nusantara – Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM telah membebaskan 35 ribu narapidana.

Yasonna mengatakan, pembebasan itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lapas atau rutan.

Merujuk pada pembebasan napi, warga merasa takut karena telah terjadi, di sejumlah daerah, beberapa napi yang baru bebas malah langsung berulah. Di antaranya adalah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur dimana dua napi yang dibebaskan malah mencuri lagi.

Menanggapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Diten PAS) Nugraha memastikan pihaknya bakal mencabut hak asimilasi dan integrasi terhadap narapidana yang berulah. Ia meminta masyarakat untuk tidak cemas dengan keberadaan narapidana. Demikian disampaikan Nugraha dalam keterangan yang dikutip dari pojok.id, Jum’at (10/4/20).

“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain,” katanya.

Dia menerangkan, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Dia menilai para narapidana itu juga sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

Nugraha juga menyatakan, petugas juga sudah memberikan edukasi dan menyampaikan aturan kedisiplinan yang ditak boleh dilangggar. Pun dengan sanksi yang mereka dapat jika melakukan pelanggaran.

“Seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” jelas Nugraha. Di samping itu, ia juga meminta Kepala Lapas dan Rutan Negara serta Balai Pemasyarakatan tetap memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual.

Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi.

Pihaknya menyadari para narapidana apabila tidak diawasi bisa kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah, harus langsung ditindak,” “Oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.