Kemenag Sebut, Layanan Haji dan Umroh Tetap Jalan, Tetapi Ada Pembatasan

Graha Nusantara – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menyebutkan, bahwa pelayanan haji dan umroh di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kabupaten/Kota tetap berjalan atau tidak ada penutupan di tengah maraknya wabah virus Corona (COVID-19). Walaupun begitu, Nizar menyampaikan adanya pembatasan layanan.

“Pelayanan haji dan umroh di Kantor Kemenag tidak tutup dan berjalan seperti biasa, tapi jemaah haji yang mendaftar ulang pelunasan dan pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari,” kata Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Menurutnya, pembatasan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam kebijakan tersebut, masyarakat dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

Nizar mengatakan, bahwa untuk pembayaran pelunasan biaya haji, pihaknya sudah membuat surat edaran yang meminta masyarakat melakukan pembayaran melalui non teller.

Nizar juga meminta kepada seluruh Kabid PHU Kanwil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan kepada jemaah terkait mekanisme dan jadwal pelunasan di tengah wabah ini.

“Kami meminta Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi serta Kasi PHU di Kemenag Kabupaten Kota terus berkampanye pelunasan melalui online ataupun Kasi hajinya memberikan jadwal pulunasan,” tegasnya.

Hinga kini, Kemenag masih terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Hal tersebut dilakukan karena belum ada pengumuman resmi pembatalan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Arab Saudi di tengah wabah virus Corona. (gn.n)