Anies Jelaskan Keterlambatan Membuat Permohonan Status PSBB DKI lambat

Graha Nusantara – Setelah Sempat digantung dan berkas permohonan dikembalikan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan pemberlakukan PSBB tersebut adalah untuk mempercepat penanganan Virus Corona (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menjadi Narasumber dalam acara Mata Najwa, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi. Menurut Anies, ketika kasus Covid-19 mulai merebak, Pemprov DKI Jakarta dengan langkah cepat dan sigap langsung melakukan pembatasan-pembatasan.

Melihat angka penularan terus bertambah, oleh karena itu pada akhir Maret Anies mengirimkan surat permohonan karantina wilayah. Permohonan ke pusat, dilakukan karena kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemprov DKI.

“Jadi segala sesuatu yang ada di kewenangan kita sudah dikerjakan. Begitu itu di luar kewenangan, kami langsung bergerak sesegera mungkin,” kata Anies, Rabu, (8/4).

Anies juga melanjutkan, bahwa pada saat Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait PSBB, maka Pemprov DKI langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan lantaran pencegahan penyebaran virus corona memang harus disegerakan.

“Ketika kita mengirimkan surat untuk meminta status PSBB, pada saat itu belum ada aturan menteri yang mengatur detailnya. Jadi bukan kita yang mengirimkan tidak lengkap. Tapi kami mengirimkan lebih awal dari pada peraturan menterinya,” jelas Anies.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur karena saat akan kembali mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta sudah ditetapkan sebagai provinsi dengan status PSBB. (gn.n/ps)