Pendamping PKH di Langkat Double Job Jadi Penyelenggara Pemilu

Grahanusantara.co.id, Medan – AMPERA (Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat) mendesak Dinas Sosial dan pendaming PKH Korwil Sumut untuk menyelesaikan Kasus Pendamping PKH di Langkat yang terlibat rangkap jabatan (Double Job) menjadi penyelenggara pemilu dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial terhadap Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga yang telah melakukan persyaratan dan ketentuan yang teIah ditetapkan.

Komponen PKH memfokuskan kepada pendidikan dan kesehatan untuk keluarga sangat miskin.Tujuan utama dari PKH ini adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin dan Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Tentunya program ini memiliki pendamping guna memudahkan dan mampu menjadikan program ini tepat sasaran, oleh karena itu pendampin PKH harus lah bersifat Independen guna mampunya mencapai keidealan dari program PKH Itu sendiri.

Tapi yang disayangkan praktik program PKH ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi dasar dan landasan awal program tersebut, ada beberapa pendamping PKH yang Bandal dan meninggalkan nilai independen dengan terlibat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ampera selaku organisasi mahasiswa yang membidangi aspirasi masyarakat angkat bicara dengan melakukan aksi didepan dinas Sosial Sumatera utara. Rizky dhani selaku koordinator aksi menyampaikan.

“Kita kecewa terhadap kinerja pendamping PKH Korwil Sumut karena telah lalai dalam memonitoring bawahan yang menjadi pendamping PKH, bahwa terdapat 11 Pendamping PKH dilangkat yang terlibat dalam Penyelenggara Pemilu (Double Job) dan sudah dilakukannya pemanggilan oleh Dinas Sosial Kabupaten Langkat namun terkesan tidak terbuka apa hasil dari pemanggilan tersebut,” terangnya.

Dengan kecolongannya beberapa nama pendamping PKH yang ikut andil dalam penyelenggaraan pemilu di indikasikan masih banyaknya pendamping-pendamping PKH di wilayah kabupaten langkat yang juga terlibat menjadi penyelenggara pemilu baik itu staf, Panwas, PPK, PPS, maupun PKD.

Kemudian Rizky Dani menjelaskan pendamping PKH Korwil Sumut menyampaikan pihaknya akan menindak sesuai prosedur yang berlaku namun tidak dapat dipastikan kapan prosesnya selesai oleh sebab itu massa aksi memberikan tenggang waktu selambat lambatnya 2×24 jam kerja, apabila belum juga selesai maka massa aksi yang yergabung di AMPERA akan melakukan aksi lanjutan.

“Ya, kita akan tetap mengawal keputusan tegas dari dinas sosial sumut terkhusus koorwil pkh sumut untuk memberikan keputusan dan ketegasan secara publik, dan kita akan tetap menggelar aksi damai jika permintaan kami tidak di indahkan,” tukas Rizky.

Komentar