Cari Pelaku Kasus Skandal Putusan MK, MKMK Mulai Kerja Hari Ini!

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menjalankan tugasnya pada hari ini, Rabu (1/02/23). Mencari pelaku serta memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terkait skandal putusan MK yang substansinya diubah menjadi tugas pertama dari MKMK.

“Kita mendorong agar MKMK dapat bekerja secara transparan serta independen,” kata akademisi UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

MKMK tersebut beranggotakan Enny, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Sudjito.

“MKMK transparan dalam arti seluruh proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan pembacaan putusan harus terbuka dan masyarakat dapat mengakses berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh MKMK. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena perkara ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap MK yang belakangan ini terus menurun,” ucap Allan.

Allan mengharapkan MKMK dapat independen dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut berarti MKMK tak boleh terpengaruh oleh tekanan-tekanan baik dari luar maupun dalam MK dan anggota MKMK haruslah bebas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran ini.

“Yang juga tidak kalah penting yaitu soal ketegasan MKMK dalam memutus perkara pengubahan putusan ini. Mengubah putusan merupakan pelanggaran serius, apabila yang melakukan hakim, sanksi pemberhentian tidak hormat merupakan sanksi yang tepat. Kasus pengubahan putusan tidak hanya soal pelanggaran etik namun juga membuktikan adanya cacat integritas,” ujar Allan.

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah yaitu:

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. “.

Salinan putusan di website MK:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. “.

Dalam rangka mengungkapkan skandal pengungkapan putusan tersebut, maka dibentuklah MKMK oleh MK sesuai amanat UU MK.

“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” ujar  Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (30/1) kemarin.

Komentar