Dana dari BUMN-Pihak Asing Tak Boleh Jadi Sumber Dana Kampanye Peserta Pemilu

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan larangan kepada peserta pemilu 2024. Larangan tersebut berupa tak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN hingga pihak asing. Apabila terdapat temuan, maka dana tersebut harus diserahkan ke negara.

Ketua Divisi teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan larangan tersebut tertulis dalam dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir,” bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, KPU menghimbau masyarakat untuk tak memberikan dana ilegal kepada peserta pemilu. Himbauan tersebut tertuang dalam ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye,” tulisnya.

Berikut sumbangan dana kampanye pemilu yang tidak boleh diterima berdasarkan ayat 1 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Pihak asing
2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana
4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan terdapat dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan kepada anggota partai politik. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk mendanai Pemilu 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan jika instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masihlah lemah.

“Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai,” ucap Puadi, Selasa (24/1).

“Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan,” tambahnya.

Komentar