Mulai 10 April 2020 DKI Jakarta Terapkan PSBB

Graha Nusantara  – Mulai Jumat 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di berbagai sektor. Anies Baswedan menegaskan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan tersebut berlaku.

Pembatasan sosial di Jakarta akan berdampak pada jam operasional angkutan publik yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50% dari jumlah normal.

Selama dua hari, mulai 8 April 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan sosialisasi PSBB kepada masyarakat lewat beragam media. Anies menyebut satuan polisi bersama TNI akan menindak tegas masyarakat yang tidak menjaga jarak aman.

Baca Juga: Ada Banyak Warga yang Belum Paham Soal Penerapan PSBB

Warga hanya diperkenankan berkerumun maksimal 5 orang. PSBB akan diberlakukan selama 2 pekan. Anies Baswedan menyatakan, bahwa selama pemberlakuan PSBB Pemprov DKI terus menjalankan fungsi pelayanan. Pembatasan hanya berlaku bagi dunia usaha kecuali ada 8 sektor, yaitu Sektor pertama adalah sektor kesehatan, dan yang lainnya ada sektor pangan, makananan dan minuman.

Selain itu, ada sektor energi seperti air, gas listrik, spbu. Sektor komunikasi seperti jasa komunikasi dan media juga dikecualikan. Selanjutnya ada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.

Selanjutnya ada sektor logistik dan distribusi.

Sektor kebutuhan harian seperti ritel, warung, atau  toko kelontong dan yang terakhir adalah sektor industri strategis. (gn.n/KompasTv)