Ini Kata Ditjen Pajak Soal Belum Validasi NIK Jadi NPWP tapi Ingin Lapor SPT Tahunan

Graha Nusantara, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pengurusan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak mendorong masyarakat segera memvalidasi data NIK sebagai NPWP. Ditjen Pajak berharap masyarakat segera melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan , wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa pelaporkan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan wajib pajak yang belum memvalidasi NIK. Tetapi dirinya menerangkan jika pelaporan akan jauh lebih nyaman ketika validasi data NIK telah dilakukan.

“Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” tuturnya, Senin (23/1/2023).

Pada 1 Januari 2024 mendatang merupakan target dimana seluruh layanan perpajakan hanya menggunakan NIK. Hal tersebut adalah bagian dari regormasi yang bertujuan untuk membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.

Selama masa transisi sampai akhir tahun 2023, NPWP masih dapat digunakan. Validasi bertujuan untuk memastikan data yang diintegrasikan antara NIK dengan NPWP merupakan data yang tepat karena NIK dan NPWP dikelola oleh institusi yang berbeda.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’.
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’.
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’.
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’.
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
  • Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Komentar