Alasan Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Tiga Periode/27 Tahun

Graha Nusantara, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merekomendasikan kepala desa (kades) dapat menjabat tiga periode. Apdesi mengininkan kepada desa tak hanya dapat menjabat Sembilan tahun tetapi hingga 27 tahun.

“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode,” ujar Sunan, pada jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Senin (23/1/2023).

Sunan menerangkan jabatan kepala desa yang hanya maksimal dua periode membuat kepala desa rugi. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan jabatan kepala desa hingga 27 tahun.

“Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi,” terangnya.

Sunan mendorong usulannya tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dirinya tak ingin rencana pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala desa hanya sebuah janji palsu.

“Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius,” ujar Sunan.

Tak hanya itu, dalam rangka memaksimalkan pembangunan desa Sunan meminta dalam APBN 2024 formulasi besaran dana desa menjadi sebesar 7-10% atau minimal Rp 150 triliun.

“Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa,” ujarnya.

“Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa-desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri. Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dan khususnya DPR RI untuk mewujudkan jika benar benar partai politik dan DPR ingin disebut peduli akan pembangunan Desa,” tambahnya.

Tak hanya Apdesi, dua organisasi perangkat desa lainnya turut berpartisipasi dalam jump apers tersebut. Dua organisasi tersebut yaitu asosiasi badan permusyawarahan desa nasional (DPP Abpednas) dan persatuan perangkat desa seluruh Indonesia (DPN PPDI).

Komentar