Polda Babel Pecat Dua Polisi Gay dengan Tidak Hormat!

Graha Nusantara, Jakarta – Polda Bangka Belitung memecat dua anggotanya karena kasus hubungan sesama jenis atau biasa disebut gay. Kedua personel tersebut diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,” terang Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi, Jumat (20/1/2023).

Dua anggota yang diberhentikan tersebut yaitu Bripda RFO dan Bripda RA. Keduanya dipecat setelah menjalani sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.

“Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” ujar Maladi.

Maladi meminta seluruh anggota Polda Bangka Belitung bertindak sesuai aturan agar tak merusak citra kepolisian.

“Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya,” ucap Maladi.

Komentar