Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 Tak Alami Perubahan, Ini Penjelasan KPU

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memberikan tanggapannya terkait daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi. KPU memutuskan untuk tak mengubah desain dapil DPR dan DPRD Provinsi. KPU menganggap hal tersebut tidaklah ideal karena tahapan Pemilu 2024 telah berjalan.

“Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan dapil dan alokasi kursi itu dimunculkan di tengah-tengah berjalannya tahapan pemilu,” ujar Hasyim, Rabu (18/1/2023).

Hasyim menerangkan terdapat dua hal yang dapat muncul apabila penataan dapil baru akan dibuat. Pertama, permasalahan keterwakilan. Masyarakat yang berada di dapil lama akan merasa kesulitan menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan hasil Pemilu 2019 apabila dapil diubah.

“Mereka ini kan dipilih di dapilnya ini, maka mekanisme pertanggung jawabannya adalah kepada pemilih di dapil itu. Nah akan menjadi problem ketika proses-proses representativeness dan accountability hasil pemilu 2019 masih berjalan sampai 2024 lalu ada perubahan dapil,” terangnya.

Kedua, fokus dan tanggung jawab anggota dewan terpilih akan terbagi di dapil lama dan dapil baru. KPU Hasyim menilai anggota dewan akan lebih memprioritaskan dapil baru Pemilu 2024 untuk menggaet hati masyarakat di wilayah tersebut.

“Orang yang sudah duduk sebagai wakil rakyat itu, ketika mempertanggungjawabkan mikirnya bukan lagi dapil lama, tapi dapil baru,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP menyelenggarakan rapat kerja dan memperoleh kesimpulan bahwa dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tak mengalami perubahan untuk Pemilu 2024.

Pembahasan tersebut terdapat dalam poin 6 kesimpulan rapat kerja. Tertulis bahwa anggota rapat bersepakat jika penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV,” bunyi keterangan tersebut, Rabu (11/1).

Pembahasan mengenai dapil DPRD Kabupaten atau Kota akan dibahas dalam rapat lanjutan oleh Komisi II DPR dan lembaga terkait.

“Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” tambahnya.

Komentar