Validasi NIK Jadi NPWP? Begini Caranya

Graha Nusantara, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki banyak keuntungan. Mempermudah layanan administrasi merupakan salah satu contohnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat memvalidasi NIK menjadi NPWP segera sebelum laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan.

Sejak awal tahun 2023, laporan SPT Tahunan 2022 telah dibuka dan akan berakhir pada akhir Maret 2023 bagi orang pribadi. Bagi wajib pajak badan akhir penyampaiannya adalah bulan April 2023.

“Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” ujar Suryo, Rabu (11/1/2023).

Suryo menerangkan dengan pemadanan data NIK dan NPWP ini akan membuat masyarakat hanya perlu menyimpan satu nomor identitas saja yaitu NIK.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” tutur Suryo.

Berikut cara validasi NIK sebagai NPWP:

1. Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.

3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.

4. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK

Komentar