LPSK Kecewa dengan Tuntutan 12 Tahun Jaksa kepada Ricard Eliezer

Graha Nusantara, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang Ricard Eliezer atau Bharada E terima. LPSK juga menyesalkan tindakan jaksa yang mengabaikan surat rekomendasi yang LPSK berikan untuk memberikan tuntutan ringan kepada Bharada E dengan status justice collaborator (JC).

“Kecewa ya. Menyesalkan dengan tuntutan terhadap Ricard Eliezer. Tapi kami tetap menghargai tuntutan yang diberikan oleh JPU,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu, 18 Januari 2023.

Susi menilai putusan jaksa tak menimbang status justice collaborator yang dimiliki oleh Ricard Eliezer.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap tuntutan yang Richard dapatkan lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Hal tersebut disebabkan Richard yang selalu jujur dalam memberikan keterangan.

“Bahkan ada beberapa fakta baru yang diungkap di tengah persidangan, seperti foto yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan,” ujar Susi.

Susi menerangkan pada UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10a, justice collaborator dapat memperoleh penghargaan atas kejujurannya dalam memberikan kesaksian selama persidangan.

Dalam Pasal 10a ayat 3b UU Nomor 31 Tahun 2014, justice collaborator bisa memperoleh penghargaan berupa peringanan penjatuhan hukum pidana, kebebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak pidana lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Komentar