Ada Banyak Warga yang Belum Paham Soal Penerapan PSBB

Graha Nusantara – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerbitkan surat keputusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa, (7/4) nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Tetapi, masih ada sebagian warga DKI Jakarta yang kurang faham tentang kebijakan tersebut. Mereka tak mengetahui batasan-batasan apa saja yang dilarang serta yang diatur bila PSBB nantinya resmi ditetapkan di suatu daerah.

“Saya sebenarnya enggak paham (soal kebijakan PSBB),” kata Asrofi (37), salah satu warga di Jakarta Barat, Selasa (7/4).

Dia meminta bila nanti resmi memberlakukan PSBB, agar Pemprov DKI melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara masif ihwal apa saja yang diatur di dalam PSBB tersebut.

“Bisa sosialisasi melalui media massa dan media sosial,” lanjut Asrofi.

Senada dengan yang diutarakan oleh salah satu warga Bekasi, Bimo Setiyadi (46) menyebut dirinya masih tak paham dengan kebijakan PSBB. Menurutnya, perlu ada penjelasan khusus terkait batasan-batasan yang diatur di dalam PSBB tersebut.

Dia berharap agar Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan tersebut. Sehingga, bisa menekan jumlah masyarakat Jakarta yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

“Langsung terapkan saja, mengingat korban terus meningkat,” kata Setiyadi.

Tak hanya Asrofi dan Setiyadi yang merasa masih kebingungan bila nanti Jakarta menerapkan PSBB. Selain itu Muhamad Ari (41), warga Kebayoran Lama yang juga mengatakan, bahwa dirinya belum mengerti soal aturan dalam PSBB.

“Masih enggak paham. Pemerintah harus jelasin apa saja yang diatur dalam kebijakan itu,” ujar Ari. (gn.n/Okz)