Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar

Graha Nusantara – Pandemic Coronavirus yang semakin mengkhawatirkan membuat pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan tentang pembatasan aktivitas sosial berskala besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai berikut:

1. Peliburan sekolah, disebutkan segala aktivitas pendidikan di sekolah dihentikan dan digantikan dengan belajar dari rumah. Dikecualikan, bagi lembaga pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan.

2. Peliburan tempat kerja, pembatasan bekerja dari tempat dan digantikan dengan bekerja dari rumah. Dikecualikan bagi, TNI/Polri, Petugas Logistik, komunikasi, keuangan, kebutuhan pangan, BBM, Industri, Ekspor-Impor, distribusi, dan kebutuhan dasar lainnya.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup untuk umum dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah, pemakaman yang bukan pasien Covid-19 maksimal dihadiri 20 orang. Dikecualikan, Lembaga Keagamaan resmi Pemerintah yang berdasarkan pedoman UU dan Fatwa.

4. Pembatasan jumlah orang pada fasilitas umum seperti supermarket, fasilitas Pelayanan kesehatan, dan fasilitas kebutuhan dasar masyarakat.

5. Pembuatan giat sosial-budaya, dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berdasarkan pedoman lembaga adat resmi pemerintah.

6. Pembatasan moda transportasi, dengan mengatur jumlah dan jarak antar penumpang. Stasiun, Bandara, Pelabuhan untuk evakuasi, pemberian bantuan masih beroperasi.

Adapun kelengkapan dari pedoman pembatasan sosial berskala besar dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020.