Dirut Bank Sumut Dicopot Gubernur Sumut, Ini Alasannya

Graha Nusantara, Jakarta – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi resmi merumahkan mencopot Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan Rahmat dari jabatannya tersebut berkaitan dengan masalah mobile banking (m-Banking) ilegal.

Inspektur Sumut Lasro Marbun menerangkan jika sebelum dicopot Rahmat sempat mengalami pemeriksaan pada Desember 2022 lalu. Pemeriksaan juga dilakukan kepada komisaris Bank Sumut.

“Kami meminta penjelasan lisan dari komisaris sesuatu hal yang sudah di-publish di media. Saya panggil lisan dan terus datang pada bulan Desember juga. Lalu mereka menjelaskan kepada kami. Saya datangi irban (inspektur pembantu) dan minta tertulis. Tertulis itu, dijelaskan oleh mereka. Dan dari yang ter tertulis itu kami sampaikan kepada pemegang saham mayoritas kepada Gubernur,” terang, Kamis (5/1/2023).

Lasro pun tak mengelak adanya kasus aplikasi m-Banking ilegal. Berkaitan dengan hal tersebut dirinya menerangkan jika telah dijawab oleh Bank Sumut secara tertulis yang dirinya maknai sebagai bentuk penyadaran.

“Ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional. Beliau menjawab dengan tertulis, artinya direksi atau Bank Sumut menjawab tertulis kepada kami. Dan kami maknai itu adanya penyadaran,” ujarnya.

“Saya memaknai bahwa pemberitaan di luar sana itu (M-Banking ilegal) tidak sepenuhnya benar dan tak sepenuhnya salah. Artinya itu memang menjadi perhatian,” ucapnya.

Komentar