Kisah Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

Graha Nusantara, Jakarta – Romahurmuziy kini resmi mengemban tugas sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Romy merupakan mantan Ketua Umum PPP yang pernah menjadi narapidana korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Berikut kisah kasus korupsi yang menyebabkan Rommy mendekam di penjara selama 1 tahun:

Dugaan suap jual beli jabatan

Rommy beserta Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq terkena kasus duagaan suap seleksi jabatan pada lingkungan Kementerian Agama di tahun 2018-2019. Uang sebesar Rp325 juta masuk ke kantong Rommy untuk menjadikan keduanya sebagai kepala kantor wilayah. Selain itu, KPK juga menemukan jika terdapat aliran dana kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta yang peruntukannya sama.

OTT KPK

KPK berhasil menangkap Rommy setelah memperoleh informasi akan adanya penyerahan uang dari Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq untuk Rommy.

Rommy tak menerima uang tersebut secara langsung karena dirinya berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Uang tersebut akan diterima oleh asisten Rommy yaitu sebagai perantara. Penangkapan Rommy haruslah melewati kejar-kejaran terlebih dahulu sebelum akhirnya Rommy berhasil ditangkap penyidik KPK.

Pengajuan praperadilan

Rommy mengajukan praperadilan atas status tersangka dirinya. Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Rommy menganggap penetapan tersangka kliennya tersebut tidaklah sah. Dirinya juga menduga adanya penyadapan yang dilakukan KPK kepada Rommy tanpa surat perintah pengadilan.

gugatan praperadilan tersebut pada akhirnya gugur karena hakim Tunggal Agus Widodo memutuskan penetapan tersangka Rommy sah menurut hukum.

Pada 20 Januari 2020 melalui persidangan di Pengadilan Tipikor, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Pengajuan banding Rommy & KPK

Rommy tak lantas menerima putusan hakim. Dirinya mengajukan banding dengan dasar vonis belum memenuhi rasa keadilan masyarakat serta adanya upaya penggiringan opini melalui membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya.

KPK pun tak lantas menerima putusan hakim pula. KPK turut mengajukan banding dengan dasar tiga hal yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.

Pemotongan hukuman menjadi satu tahun

Rommy pun bernafas lega setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan bandingnya yaitu menjadikan hukumannya hanya satu tahun penjara. KPK yang tak terima putusan tersebut pun mengajukan kasasi dengan alasan majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

KPK menganggap vonis satu tahun Rommy tidak diberikan pertimbangan yang cukup. Pengajuan banding juga dilakukan karena pencabutan hak politik Rommy belumlah dikabulkan hakim.

Kembali ke Dunia Politik

Rommy datang dengan mengejutkan publik setelah dirinya diberi tanggung jawab sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebelum penetapan dirinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP Rommy sempat tak terdengar kabarnya sejak bebas pada Maret 2020.

Komentar