Badko Sumatera Utara: Perpu Omnibus Law Cipta Kerja Bentuk Otoriter Pemerintah Pusat

Grahanusantara.co.id, Medan – Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Jum’at, 30 Desember 2022. Oleh Presiden Jokowi dikatakan bahwa penerbitan PERPU ini dilakukan akibat keadaan global yang tidak menentu serta untuk menjawab kepastian hukum terhadap kekosongan hukum dalam persepsi investor.

Hal ini terjadi mengingat sebelumnya UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Diketahui sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIII/2020 telah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini.

Ketua Umum Badko Sumut Abdul Rahman menilai penerbitan Perpu tersebut syarat dengan kepentingan dan terkesan tidak menghargai putusan MK yang sebelumnya telah dilakukan pengujian dan telah menyatakan UU Omnibus Law Inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK dan sedang dalam masa perbaikan, seharusnya Pemerintah bersedia menunggu perbaikan itu tanpa harus memaksakan diri untuk menerbitkan Perpu, sebagai The Guardian of Constitusi Pemerintah harus menghargai putusan MK lah,” ungkapnya.

Disisi lain, ia tidak memungkiri bahwa penerbitan PERPU merupakan penilaian subjektif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945, akan tetapi penerbitan Perpu terhadap UU Cipta Kerja secara tidak langsung diduga menunjukkan sikap otoriter pemerintah, padahal masih banyak kalangan yang menolak kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Disamping itu, ia juga menduga penerbitan Perpu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, diketahui berdasarkan putusan MK UU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama dua tahun terhitung sejak dibacakan putusan pada tanggal 25 November 2021, dimana apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Berdasarkan hal tersebut, ia berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat Indonesia agar menolak dan/atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tesebut dalam persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga Perpu tersebut dapat dicabut karena dinilai kehadiran Perpu tersebut telah melukai hati rakyat Indonesia dan tidak menghargai putusan MK.

Komentar