Jokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia

Graha Nusantara, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM yang berlaku di Indonesia resmi berakhir.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” tutur Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” tambahnya.

Pemberlakuan PPKM di Indonesia merupakan kebijakan yang menggantikan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM sendiri terdiri dari empat level.

Level satu mengartikan terdapat sejumlah pembatasan yang pemerintah berlakukan pada suatu wilayah. Angka yang semakin tinggi pada PPKM mengartikan pembatasan pada suatu wilayah semakin ketat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan sinyal mengenai penghentian PPKM. Jokowi beralasan pandemi Corona di Indonesia telah terkendali

“Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus,” ujar Jokowi.

Jokowi menyampaikan jika beberapa pihak menyarankan Jokowi untuk memberlakukan lockdown tetapi tak mengambil keputusan tersebut. Jokowi menuturkan jika pada saat ini jumlah kasus harian Covid-19 Indonesia berada di angka 1000an. Sehingga terdapat kemungkinan jika PPKM akan dicabut pada akhir tahun ini.

“Kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM, kita,” ujar Jokowi.

Komentar