KPU Nyatakan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyatakan Partai Ummat sebagai perserta pada Pemilu 2024 mendatang. Pernyataan tersebut dinyatakan setelah sebelumnya Partai Ummat di verifikasi kembali oleh KPU.

“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” sambungnya.

Berikut daftar 18 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Komentar