Kohati Badko Sumut Bekerja Sama Dengan LBH APIK Medan Mensosialisasikan UU TPKS

Grahanusantara.co.id, Medan – Kohati Badko HMI Sumatera Utara melaksanakan kegiatan diskusi terkait UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau biasa disingkat TPKS dengan tema Sumut Menuju Zero Violence, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh direktur LBH APIK Medan Sierly Anita Gafar yang juga sebagai narasumber.

Dina Maysarah Harahap selaku Ketua Umum Kohati Badko Sumut dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa kohati badko sumut akan terus berkomitmen mengkawal implementasi UU TPKS, karena sampai hari ini masih banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan.

“Kita punya cita-cita provinsi Sumut menjadi rumah yang ramah bagi perempuan dan anak khususnya,” ucapnya.

Ia sampaikan juga bahwa Badko HMI Sumut juga menginginkan Sumut nol kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, makanya sampai saat ini dengan komitmen ini kita juga sering mendesak Pemerintah Provinsi Sumut untuk mempunyai komitmen yang sama.

Dalam UU TPKS ini sesuai pasal 4 ayat 1 disebutkan ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur diantaranya: pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Komentar