Sambo Bantah Kriminolog Hingga Nilai Penyidik Subjektif

Graha Nusantara, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memberikan bantahan terhadap ahli kriminologi UI, Muhammad Mustofa. Sambo menganggap alat bukti pemerkosaan Putri Candrawathi tidaklah ada. Oleh karena itu, hal tersebut tidaklah mungkin menjadi motif pembunuhan dari Brigadir N Yosua Hutabarat. Menurut, Sambo istrinya benar-benar diperkosa.

“Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Pada persidangan, Sambo menyampaikan keberatannya terkait kosntruksi perkara yang penyidik berikan kepada Mustofa sang ahli krimonologi. Sambo menilai keterangan Mustofa hanyalah berasal dari satu berita acara pemeriksaan yaitu milik Bharada E.

“Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif,” terang Sambo.

Sambo menilai Mustofa yang dalam hal ini bertindak sebagai krminologi bersikap tidak objektif. Menurut Sambo, sikap penyidik bersifat subjektif.

“Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf,” terang Sambo.

Tak hanya itu, Sambo juga memberikan tanggapannya kepada dua ahli forensik terkait dengan luka pada tubuh Brigadir J. Pada persidangan, dua ahli forensik mengungkapkan jika Brigadir J mengalami luka tembakan yang berasal dari senjata api.

“Terkait keterangan ahli forensik kenapa kami butuh penegasan terhadap luka karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua. Sekali lagi saya terima kasih semoga seluruh yang mendengar ini bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang disampaikan oleh saya ataupun yang lain,” ujar Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini juga berbicara terakit riwayat percakapan dirinya dengan Brigadir E yang pada saat persidangan dibeberkan oleh ahli forensik digital. Menurut Sambo, keterangan ahli tersebut membuktikan tak adanya ancaman yang dirinya berikan kepada Brigadir E.

“Lalu terhadap ahli digital forensic tadi dari percakapan saya dengan terdakwa RE itu sudah jelas tidak ada doktrin ancaman intimidasi tekanan dan saat itu yang bersangkutan berada di Mako Brimob,” ucap Sambo.

Komentar