Laporan Diterima! Bawaslu akan Mediasi Partai Ummat dan KPU

Graha Nusantara, Jakarta – Bawaslu membeberkan jika pihaknya telah menerima laporan Partai Ummat yang ditunjukan kepada KPU.

“Sudah (diterima),” ujar Bagja, Sabtu (17/12/2022).

Laporan tersebut Bawaslu RI terima pada Jumat, 16 Desember 2022. Laporan permohonan sengketa tersebut memiliki Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

“Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat,” ucap Anggota Bawaslu RI Puadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut maka mediasi antara KPU dan Partai Ummat akan berlangsung. Kegiatan mediasi tersebut akan berlangsung pada Senin (19/12) pukul 10.00 WIB.

“Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada, Senin, 19 Desember 2022,” terangnya.

Diketahui, KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos tahap verifikasi yang artinya tidak termasuk kedalam peserta Pemilu 2024. Tak terima dengan keputusan tersebut Partai Ummat pun melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI.

“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” tutur Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, Jumat (16/12).

Menurut Denny, partai besutan Amien Rais tersebut telah memenuhi syarat. Dirinya menyatakan jika seharusnya Partai Ummat menjadi bagian dari Pemilu 2024.

“Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024,” ucapnya

“Bagaimana nanti proses selanjutnya kita lihat, tapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, tapi dengan bukti-bukti, bukti-bukti yang menguatkan dalil argumentasi,” sambungnya.

Komentar