Tak Sita Sejumlah Aset Milik Doni Salaman, Ini Alasan Hakim!

Graha Nusantara, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung resmi menvonis Doni Salaman hukuman penjara 4 tahun. Hakim memutuskan tidak menyita sejumlah aset mewah milik Doni Salmanan.

“Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim, yang diketuai Achmad Satibi, saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung.

Aset-aset Doni Salaman yang tidak disita terdiri dari kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah. Alasan Hakim tak mensita aset-aset tersebut karena Doni peroleh bukan dari hasil tindak pidana. Tak hanya itu, dirinya menganggap regulasi trading dan binary option masih belumlah jelas.

Sementara itu, seusai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menuturkan setelah persidangan jika jaksa meminta dalam sidang tuntutan untuk merampas barang bukti. Tetapi, hakim penolak permintaan tersebut.

“Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara,” ujar Mumuh.

Tak hanya itu, hakim memutuskan tuduhan Doni Salaman melakukan tindak pidana pencucian uang tidaklah terbukti. Oleh karena itu, uang milik korban tak wajib Doni kembalikan.

Komentar