Bareskrim Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Tragedi Kanjuruhan

Graha Nusantara, Jakarta – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang kini memasuki tahap baru. Para korban traged ini resmi membuar pengaduan masyarakat yang ditujukan untuk Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan kepada Bareskrim Polri.

Para korban berharap polri dapat mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi dalam traged ini. Surat pengaduan tersebut teregister dengan nomor 09/22/FK/2022.

Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan, yang juga merupakan Tim Gabungan Aremania (TGA), menuturkan jika belum diterimanya laporan baru oleh Bareskrim menjadi alasan pembuatan laporan tersebut. Pihaknya berharap melalui laporan tersebut segala pelanggaran yang terjadi dapat diusut tuntas.

“Hari ini kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail, ada puluhan fakta yang kita tulis, di sana ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai,” ujar Andy di Bareskrim Polri, Kamis (8/12/2022).

“Jadi ada banyak temuan-temuan dari Federasi Kontras dan keterangan dari korban yang kita masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi,” tambahnya.

Disamping itu, Staf Hukum Federasi KontraS Anwar M Aris yang juga merupakan tim kuasa hukum korban Kanjuruhan menerangkan jika penggunaan menyebut Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dalam kasus ini tidaklah tepat.

“Pasal 359 dan 360 yang menurut kami tidak layak untuk menjerat para pelaku utama penyebab kematian 136 orang korban Kanjuruhan. Alasan kami jelas, 359 dan 360 itu bisa diberlakukan kepada orang-orang yang tidak memiliki rantai komando, misalkan manajemen tiket, Dispenda, misalkan. Terus mau siapa yang dijerat 359 dan 360? Itu bias menurut kami,” ucapnya.

Dirinya meminta Polri menggunakan pasal pasal penganiayaan hingga pasal perlindungan anak dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami meminta agar diterapkan Pasal Penganiayaan yang terencana karena apa? Karena jelas ada rantai komando di situ ada polisi yang menembakkan gas air mata. Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi gak perlu diajari polisi sudah paham,” tandasnya.

Diketahui, korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) kembali mengunjungi gedung Bareskrim Polri dengan membawa serta dua saksi kunci.

“Jadi ada dua teman ada Wahyu, Mas Bagas, dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personel polisi yang waktu itu meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan,” tutur kuasa hukum korban, Andy Irfan, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/12).

“Jadi informasi itu yang merupakan kunci salah satu peristiwa kunci di dalam peristiwa 1 Oktober 2022 di dalam Stadion Kanjuruhan yang hari ini kita akan laporkan,” sambungnya.

Laporan yang dibuat oleh para korban Tragedi Kanjuruhan bukanlah sekali dibuat. Para korban ini sempat melaporkan tragedi mematikan ini ke Bareskrim Polri tetapi laporan tersebut ditolak dengan alasan sama dengan laporan yang dibuat sebelumnya.

“Bareskrim berkata belom bisa menerima laporan disampaikan ke teman-teman korban Kanjuruhan dengan alasan karena telah ada laporan-laporan sebelumnya,” ujar kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky di gedung Bareskrim Polri, Senin (21/11).

“Kami ingin tegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan secara pasal dan unsur itu tidak sama dengan laporan yang sebelumnya,” sambungnya.

Komentar